Satlantas Polres Balangan lakukan penyuluhan.
Paringin-MTsN Paringin, Maraknya pelajar pergi ke sekolah naik kendaran bermotor menjadi perhatian serius satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Balangan. Sehingga untuk lebih mengenalkan peraturan tentang larangan berkendara bagi pelajar hususnya di Kab.Balangan, satlantas Polres Balangan melakukan penyuluhan dihadapan siswa-siswi kelas IX MTsN Paringin bertempat di mushalla Alhasaniyah,Jum’at(22/01/16).
Kepala Madrasah (kamad) Drs.H.Aminuddin dalam arahannya mengatakan,dipilihnya siswa kelas IX karena faktor usia mulai beranjak dewasa dan sudah mulai berani berkendara ketika pergi ke sekolah,sehingga perlu diberikan pengetahuan aturan berkendara yang dibolehkan hukum.
“Siswa madrasah kita kelas IX dari segi usia sudah mulai dewasa,sehingga perlu di beritahu hal-hal yang dibolehkan dan dilarang ketika berkendara di jalan raya menurut hukum lalu lintas,” ujar kamad.
Brigadir kepala(Bripka) Dodi purwanto dan Bripka Wahyu dalam penjelasannya mengatakan selama tahun 2014-2015 banyak kasus kecelakaan yang melibatkan anak sekolah tingkat pertama dan lanjutan,bahkan sampai meninggal, sehingga perlu dilakukan penyuluhan tentang larangan siswa berkendaraan ke sekolah
“Selama tahun 2014-2015 ada 15 kasus kecelakaan melibatkan pelajar,sehingga Polres Balangan perlu melakukan penyuluhan tentang larangan siswa berkendaraan ke sekolah ,”kata Bripka Dodi.
Lebih jauh beliau memaparkan sebab siswa dilarang berkendara ada beberapa faktor, diantaranya usia masih dibawah 17 tahun dan dari segi emosi masih labil.Sedangkan dampak dari kecelakaan lalu lintas bisa merugikan diri sendiri dan orang tua,mengakibatkan cacat permanen dan kesulitan mencari kerja karena cacat badan.
“Memiliki dan menggunakan kendaraan bermotor memang hak masing-masing,namun perlu dibatasi dengan berbagai syarat seperti usia harus 17 tahun dan syarat lainnya,untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna kendaran itu sendiri dan orang lain,” tambah dodi.(Rep:Humas/Ft:N@s)
Kepala Madrasah (kamad) Drs.H.Aminuddin dalam arahannya mengatakan,dipilihnya siswa kelas IX karena faktor usia mulai beranjak dewasa dan sudah mulai berani berkendara ketika pergi ke sekolah,sehingga perlu diberikan pengetahuan aturan berkendara yang dibolehkan hukum.
“Siswa madrasah kita kelas IX dari segi usia sudah mulai dewasa,sehingga perlu di beritahu hal-hal yang dibolehkan dan dilarang ketika berkendara di jalan raya menurut hukum lalu lintas,” ujar kamad.
Brigadir kepala(Bripka) Dodi purwanto dan Bripka Wahyu dalam penjelasannya mengatakan selama tahun 2014-2015 banyak kasus kecelakaan yang melibatkan anak sekolah tingkat pertama dan lanjutan,bahkan sampai meninggal, sehingga perlu dilakukan penyuluhan tentang larangan siswa berkendaraan ke sekolah
“Selama tahun 2014-2015 ada 15 kasus kecelakaan melibatkan pelajar,sehingga Polres Balangan perlu melakukan penyuluhan tentang larangan siswa berkendaraan ke sekolah ,”kata Bripka Dodi.
Lebih jauh beliau memaparkan sebab siswa dilarang berkendara ada beberapa faktor, diantaranya usia masih dibawah 17 tahun dan dari segi emosi masih labil.Sedangkan dampak dari kecelakaan lalu lintas bisa merugikan diri sendiri dan orang tua,mengakibatkan cacat permanen dan kesulitan mencari kerja karena cacat badan.
“Memiliki dan menggunakan kendaraan bermotor memang hak masing-masing,namun perlu dibatasi dengan berbagai syarat seperti usia harus 17 tahun dan syarat lainnya,untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna kendaran itu sendiri dan orang lain,” tambah dodi.(Rep:Humas/Ft:N@s)