INFO LENGKAP DARI BKN TENTANG THR ASN
Ilustrasi |
BANJARMASINPOST.CO.ID -
Pemerintah akhirnya memastikan bahwa THR ASN, termasuk TNI, Pensiunan dan Polri
akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Namun,
pencairan THR ASN tersebut
hanya berlaku untuk eselon III ke bawah. Berapa kisaran besaran Tunjangan Hari
Raya (THR) yang diterima untuk ASN, TNI dan Polri, pensiunan? BKN akhirnya
memberikan jawabannya.
Pelaksana
Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negeri ( BKN) Paryono
menjelaskan THR yang didapat tidak sama dengan tahun sebelumnya. THR ASN
termasuk TNI, Pensiunan dan Polri yang akan diberikan hanya gaji pokok dan
tunjangan yang melekat.
"THR
ini gaji pokok dan tunjangan, tapi bukan tunjangan kinerja," ujar Paryono
kepada Kompas.com, Rabu (15/4/2020).
Paryono
menegaskan, selain ASN, TNI dan Polri dengan eselon
III ke bawah, pensiunan dipastikan tetap akan mendapatkan THR seperti
tahun-tahun sebelumnya.
"Menurut
keterangan bu Menteri Keuangan (Menkeu) yang dapat THR adalah yang eselon III
ke bawah, jadi eselon I dan II tidak dapat," ujar Paryono.
Selain itu,
THR juga tidak diberikan kepada pejabat negara seperti presiden, wakil
presiden, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, dan pejabat
negara lain.
Sebab,
pemerintah telah mengalokasikan sebagian anggara THR untuk penanganan virus
corona.
Saat
disinggung terkait dengan kapan pencairan THR dan gaji ke-13 tersebut, Paryono
belum bisa memastikan lebih lanjut. Pasalnya sejauh ini, pihaknya masih
menunggu surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Untuk
pencairannya nunggu surat dari Kemenkeu," katanya lagi.
Sebelumnya,
ia mengungkapkan bahwa pemberian THR biasanya dicairkan sebelum Lebaran.
Sedangkan
untuk pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada saat sebelum anak kembali
masuk ke sekolah setelah libur semester.
Menurutnya
waktu pencairan ini diharapkan dapat digunakan oleh orangtua untuk membayar
keperluan sekolah anak.
Di sisi
lain, pada tahun sebelumnya juga disinggung mengenai alokasi APBN yakni sebesar
Rp 40 triliun untuk THR dan gaji ke-13, serta pensiunan.
Diketahui,
nominal tersebut naik dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 35,8 triliun.
Adapun
rincian THR tahun lalu terdiri dari Rp 20 triliun untuk membayar THR pada Mei
2019 dan Rp 20 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2019.
Jadwal
Pencairan THR
Meski di
tengah pandemi Virus Corona, pemerintah sudah memastikan masih ada tunjangan
hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri.
THR 2020
dijadwalkan akan cair paling cepat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri atau
lebaran.
Kepastian
pencairan THR ASN ini diungkapkan Kepala Biro Komunikasi
dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti, saat dihubungi
Kompas.com, Kamis (16/4/2020) pagi.
"Paling
cepat (THR cair) 10 hari sebelum Lebaran," kata Nufransa.
Selanjutnya,
ia belum menjelaskan saat ditanya tahapan yang sudah berjalan terkait
pemberian THR ASN.
Tahun ini,
THR hanya diberikan kepada para ASN golongan tertentu.
Artinya,
tidak seluruh ASN akan mendapatkan tunjangan ini.
Besaran THR
yang diberikan tahun ini juga hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sementara,
tunjangan kinerja tak lagi dihitung.
Pernyataan
yang sama disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian
Negeri ( BKN) Paryono, saat
dikonfirmasi terpisah.
Paryono
mengatakan, kepastikannya masih menunggu Peraturan Kementerian Keuangan.
Meski
demikian, biasanya akan cair 10 hari sebelum Hari Raya.
"Kita
tunggu Peraturan Menteri Keuangan keluar dulu. Biasanya kira-kira 10 hari
sebelum Hari Raya sudah bisa cair," ujar Paryono.
Cuma Eselon
III ke bawah
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan
THR tahun ini hanya diperuntukkan ASN eselon III ke bawah.
Sementara
eselon I dan II tidak akan mendapatkan.
Hal ini
diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai
Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020).
"THR
untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI Polri seluruhnya, yang
posisinya sampai dengan eselon III ke bawah,"
ujar Sri Mulyani usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video
conference, Selasa (14/4/2020).
Pensiunan
Dapat
Mantan
Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan, THR yang didapat tidak sama
seperti tahun sebelumnya.
THR tahun
ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan
istri/suami dan anak.
Namun, tidak
termasuk tunjangan kinerja (tukin).
Bendahara
Negara itu mengatakan, para pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga akan
mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.
"Seluruh
pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan
melekat, tidak dari tukin. Pensiun juga tetep sesuai tahun lalu karena mereka
kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.
Dia pun
menyebutkan, presiden, wakil presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat
THR tahun ini. Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR dan DPD.
"Untuk
presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan
tersebut," kata dia.
Sri Mulyani
pun menjelaskan, hingga saat ini, aturan mengenai pencairan THR masih diproses
dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Beleid
tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres).
"THR
akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai
instruksi Presiden," tambahnya.
Sumber BPost
Online:
Tidak ada komentar