KEMENAG : UN DAN UAMBN MADRASAH DITIADAKAN
Jakarta
(Pendis) - Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dan Surat Edaran
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Coronavirus
disease (Covid-19), Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal
(Ditjen) Pendidikan Islam juga memastikan Ujian Nasional (UN) bagi
Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) ditiadakan. Hal ini
disampaikanDirektur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah
A. Umar, di Jakarta, Rabu (25/03).
"UN
jenjang MTs dan MA tahun pelajaran 2019/2020 dibatalkan. Untuk melanjutkan
pendidikan ke jenjang berikutnya, tidak lagi gunakan nilai UN sebagaimana tahun
sebelumnya. Demikian juga untuk pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar
Nasional (UAMBN) MA dan MTs,” ucap Umar.
Menurutnya, UAMBN ditiadakan
bagi madrasah yang belum menyelenggarakannya. Adapun bagi madrasah yang telah
melaksanakan, maka pesertanya akan mendapatkan Sertifikat Hasil UAMBN (SHUAMBN). SHUAMBN dapat
dicetak langsung oleh madrasah melalui aplikasi UAMBN-BK.
Panitia UAMBN Kanwil
Kemenag Provinsi dapat mengunduh hasil UAMBN-BK jenjang MA dan MTs pada
laman uambnbk.kemenag.go.id mulai 26 Maret 2020. Selanjutnya hasil UAMBN-BK
didistribusikan kepada MA dan MTs di wilayahnya dalam bentuk soft file.
"Nilai UAMBN yang
sudah dihasilkan hanya diperlukan untuk pemetaan kompetensi siswa madrasah dan
tidak digunakan sebagai prasyarat kelulusan dan/atau melanjutkan pendidikan ke
jenjang berikutnya," jelasnya.
Selain itu,
untuk menentukan kelulusanUmar mengatakan bahwa ujian madrasah
untuk kelulusan berpedoman pada SK Dirjen Nomor 247 Tahun 2020 tentang POS Ujian
Madrasah. Dalam konteks saat ini, ujian madrasah untuk kelulusan dalam bentuk
tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali bagi yang telah
melaksanakannya beberapa waktu lalu.
Sebagai
ganti, kata Umar, ujian madrasah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari
nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya. Ujian juga bisa dalam
bentuk penugasan, tes daring (bila memungkinkan), atau bentuk asesmen lainnya
yang memungkinkan ditempuh secara jarak jauh atau daring.
"Ujian
madrasah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak
perlu dipaksakan mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,
ucapnya.
"Bagi
Madrasah yang telah melaksanakan ujian, dapat menggunakan nilainya untuk
menentukan kelulusan siswa," sambungnya. Sementara bagi
madrasah tidak memungkinkan melaksanakan ujian secara daring, Umar
menjelaskan beberapa ketentuan berikut:
Pertama,
kelulusan Madrasah Ibtidaiyah (MI) ditentukan berdasarkan nilai lima semester
terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap
kelas 6, bila ada, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
Kedua,
kelulusan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) ditentukan
berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan
kelas 12, bila ada, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
Ketiga,
rumus perhitungan nilai kelulusan siswa pada semua tingkatan (MI,MTs, dan MA)
dapat ditentukan oleh madrasah.
Penetapan
waktu kelulusan siswa madrasah dapat ditentukan oleh madrasah dengan
menyesuaikan ketetapan waktu di lingkungan pendidikan suatu daerah yg
dikoordinir oleh Dinas Pendidikan bersama Kanwil Kemenag atau Kantor Kemenag
Kabupaten/ Kota, "Ketentuan yang sama juga berlaku untuk pelaksanaan
ujian akhir semester atau kenaikan kelas," tegas Umar.(Hikmah/Solla)
Sumber:
Website Pendis Kemenag RI
Tidak ada komentar