MASA TFH, TUNJANGAN GURU MADRASAH NON PNS TETAP DIBAYARKAN
Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin
Amin memastikan penerapan sistem TFH tidak mengganggu pembayaran tunjangan bagi
guru madrasah, utamanya guru Non PNS. "Selama masih berlangsung masa
darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru
madrasah Non PNS tetap dibayarkan," terang Kamaruddin Amin di Jakarta,
Minggu (19/04).
Menurut Kamaruddin, ada tiga
kategori tunjangan guru bukan PNS. Pertama, guru Non PNS yang sudah sertifikasi
dan juga sudah inpassing. Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.
Kedua, guru Non PNS yang belum
sertifikasi, tapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp1,5juta
per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar.
Ketiga, guru yang belum
sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp250ribu per
bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS.
Hal senada disampaikan Direktur
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam Suyitno. Menurutnya,
tunjangan guru tetap dibayarkan sesuai ketentuan selama TFH. Pihaknya telah
menerbitkan edaran terkait pelaksanaan TFH untuk Kanwil Kemenag Provinsi,
Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Madrasah, 18 Maret lalu.
"Pelaksanaan TFH dapat
disesuaikan dengan situasi dan kondisi sarana pendukung yang tersedia. Jika
sarana digital terbatas, guru dapat menggunakan presensi secara manual yang
disediakan madrasah," tuturnya.
Terkait dana BOS Madrasah,
Kamaruddin Amin menjelaskan, sejak awal Kemenag telah mengizinkan penggunaan
dana tersebut untuk digunakan membayar honor guru Non PNS. Kemenag juga sejak
dulu tidak mempersyaratkan NUPTK bagi guru Non PNS untuk dapat menerima honor.
Kementerian Agama juga
mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan
(BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran Covid-19.
"Kami telah terbitkan SE
yang mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau
pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19
diperbolehkan," terang Kamaruddin.
Dana BOS Madrasah dan BOP RA juga
boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan yang
diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di
rumah. Hal itu antara lain berupa: penambahan alokasi kuota internet bagi RA
dan madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat
menunjang pembelajaran jarak jauh. Termasuk juga untuk pembelian/sewa Mobile
Modem (termasuk kuota internet) berupa USB Modem atau paket data yang
diperuntukkan bagi guru dengan dengan jumlah modem dan paket data internet
sesuai dengan kebutuhan.
"Boleh juga untuk
pembelian/sewa mobile modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem
bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan," urai Plt Dirjen
Pendidikan Islam ini.
"Juga pembelian laptop atau
Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang
diimplementasikan oleh madrasah," tandasnya.
Penulis : Kontri
Foto : Humas
Editor / Redaktur : badariah
Foto : Humas
Editor / Redaktur : badariah
Sumber:
Website Kanwil Kemenag Kalsel
https://kalsel.kemenag.go.id/berita/535263/TFH-Tunjangan-Guru-Madrasah-Non-PNS-Tetap-Dibayarkan?fbclid=IwAR1KNcI5PdzS_u8aC461_qEdLwJsQekNXyjvH_Y403FMvF6zCk9fzzwkEwM
Tidak ada komentar