MENTERI KEUANGAN UMUMKAN JADWAL DAN BESARAN THR PNS, CAIR PEKAN KE 2 MEI
Ilustrasi |
SURYA.CO.ID,
JAKARTA - Menjelang tunjangan hari raya (THR) cair pada pekan ke-2 Mei
2020, kabar kurang menyenangkan diterima para aparatur sipil negara
(ASN)/pegawai negeri sipil (PNS).
Setelah THR
2020 nilainya berkurang karena pandemi covid-19,
kini tunjangan kinerja PNS juga tak akan naik.
Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati
mengatakan tidak adanya kenaikan tunjangan kinerja (tukin) juga berlaku
untuk TNI dan Polri.
Hal ini beralasan
karena pemerintah telah memangkas nilai belanja pegawai sebesar Rp 3,4 triliun
lantaran pandemi virus corona (Covid-19).
"Belanja
pegawai turun Rp 3,4 triliun karena tidak akan ada kenaikan tunjangan
kinerja," ujar Sri Mulyani dalam
konferensi video di Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Sebagai informasi,
tahun lalu Sri Mulyani telah
menaikkan tukin PNS sebesar 45 persen hingga 90 persen.
Secara keseluruhan,
alokasi belanja pegawai tahun ini turun menjadi Rp 151,6 triliun dari yang
sebelumnya Rp 155 triliun pada APBN 2020 akibat adanya realokasi anggaran untuk
penanganan Covid-19.
Namun demikian,
belanja pemerintah secara kumulatif membengkak dari yang sebelumnya Rp 2.540,4
triliun menjadi Rp 2.613,81 triliun.
Rinciannya, untuk
belanja pemerintah pusat mencapai Rp 1.851,1 triliun serta Transfer ke Daerah
dan Dana Desa (TKDD) Rp 852,93 triliun.
Anggaran belanja
pemerintah pusat ini sudah termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi
corona mencapai Rp 255,11 triliun.
Kemudian,
pembiayaan anggaran membengkak 180,9 persen dari Rp 307,2 triliun menjadi Rp
862,93 triliun.
Adapun selain
belanja pegawai, Sri Mulyani juga
melakukan penundaan serta realokasi beberapa belanja kementerian/lembaga yang
tak terkait penanggulangan Covid-19 juga ditunda.
Belanja tersebut
antara lain mencakup anggaran perjalanan dinas, biaya rapat, honorium, dan
belanja non-operasional.
Kemudian, Sri Mulyani menyampaikan
bahwa belanja modal untuk beberapa proyek juga dapat ditunda atau diperpanjang
waktunya.
Jadwal Pencairan
THR 2020
THR PNS
dijadwalkan cair pekan kedua Mei 2020.
Rincian besaran
THR PNS dan angota TNI-Polri juga sudah ditentukan yang nilainya berkurang
karena pandemi Virus Corona (COVID-19).
Seperti diketahui
tidak semua PNS menerima THR tahun ini, hanya PNS Golongan 1,2 dan 3 dan semua
pensiunan yang menerima.
Jumlahnya pun
berkurang, tahun ini nilainya hanya gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak
termasuk lagi tunjungan kinerja (Tukin) seperti tahun lalu.
Sementara itu
nasib pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan anggota TNI-Polri dipastikan akan molor
dari jadwal.
Molornya pencairan
gaji ke-13 dan berkurangnya nilai THR PNS dan anggota TNI-Polri karena
pemerintah mengalihkan dananya untuk menanggulangi Virus Corona (COVID-19).
Seperti
diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
memastikan telah mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai
Negeri Sipil ( PNS), TNI dan Polri.
Para pensiunan
baik dari PNS, TNI, maupun Polri juga akan tetap menerima THR.
"Pensiun juga
tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan,"
jelas dia.
Yang perlu
digarisbawahi, THR pada tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang jabatannya
setara dengan eselon III ke bawah (golongan 1,2 dan 3).
Artinya, para
pejabat eselon II dan I tidak akan menerima THR.
"THR untuk
ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang
posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.
Presiden, wakil
presiden, dan para menteri juga tidak akan mendapat THR.
Kebijakan yang
sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD.
"Untuk
presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapatTHR dengan keputusan
tersebut," kata dia.
Lantas, kapan THR
untuk PNS cair?
Staf Ahli Menkeu Bidang
Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengatakan, THR untuk PNS akan cair
paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.
Artinya, bila
Lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020
Meski THR untuk
PNS dipastikan cair, tapi jumlahnya tidak sama seperti tahun lalu.
Bagaimana
besarannya?
Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati
mengatakan besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sementara untuk
tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.
Untuk menghitung
besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang
diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS
berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja
golongan (MKG).
Hitungan gaji dari
yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau
MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
"Seluruh
pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan
melekat, tidak dari tukin," kata Sri Mulyani.
Bila merujuk pada
pernyataan Sri Mulyani,
maka berikut rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia nomor 15 Tahun 2019.
Gaji PNS golongan
1
Golongan I
diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah
menengah pertama (SMP).
Rincian:
IA: Rp 1.560.800 -
Rp 2.335.800
IB: Rp 1.704.500 -
Rp 2.472.900
IC: Rp 1.776.600 -
Rp 2.577.500
ID: Rp 1.815.800 -
Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan
2
PNS golongan II
biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
Rincian:
IIA: Rp 2.022.200
- Rp 3.373.600
IIB: Rp 2.208.400
- Rp 3.516.300
IIC: Rp 2.301.800
- Rp 3.665.000
IID: Rp 2.399.200
- Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan
3
PNS golongan III
diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).
Rincian:
IIIA: Rp 2.579.400
- Rp 4.236.400
IIIB: Rp 2.688.500
- Rp 4.415.600
IIIC: Rp 2.802.300
- Rp 4.602.400
IIID: Rp 2.920.800
- Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan
4
IVA: Rp 3.044.300
- Rp 5.000.000
IVB: Rp 3.173.100
- Rp 5.211.500
IVC: Rp 3.307.300
- Rp 5.431.900
IVD: Rp 3.447.200
- Rp 5.661.700
IVE: Rp 3.593.100
- Rp 5.901.200
Bila ada tambahan
berupa tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak, berikut uraian
ketentuannya sesuai Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977:
- PNS yang
beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji
pokok.
- PNS yang
mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah
kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya,
diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.
- Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun
apabila anak tersebut masih bersekolah.
- Tunjangan anak
diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 anak, termasuk anak angkat.
- Apabila suami
istri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga
diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Jelang THR PNS Cair Pekan ke-2 Mei, Sri Mulyani Umumkan Kabar Kurang Baik Soal Tunjangan Kinerja, https://surabaya.tribunnews.com/2020/05/01/jelang-thr-pns-cair-pekan-ke-2-mei-sri-mulyani-umumkan-kabar-kurang-baik-soal-tunjangan-kinerja?page=4.
Tidak ada komentar