KAPAN GAJI KE-13 CAIR, SUDAH DEKATKAH?
KOMPAS.com - Pemerintah belum dapat memastikan waktu
pembayaran gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN). Kepala Biro
Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari
mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.
"(Terkait dengan gaji ke-13) masih dibahas internal," kata Puspa saat
dihubungi Kompas.com, Senin (22/6/ 2020).
Ia menambahkan, pemberian gaji ke-13 mempertimbangkan
sejumlah hal, termasuk permasalahan pandemi Covid-19 yang saat ini masih
terjadi.
"Yang jelas akan melihat perkembangan
perekonomian, kondisi penanganan Covid, dan prioritas penggunaan dana,"
ujar dia.
Tahun lalu pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2019
Sementara itu, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji
ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun
2020.
Pada tahun lalu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai
dengan jadwal yang ada, yakni pada Juni 2019. Gaji ke-13 bagi para ASN pada
2019 menghabiskan anggaran sebesar Rp 20 triliun. Sebagai tambahan informasi,
tunjangan hari raya ( THR) 2020 bagi ASN, TNI, dan Polri tidak diberikan untuk
semua jabatan.
Tahun ini, PNS yang mendapatkan THR yaitu semua
pelaksana dan anggota TNI-Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan
jabatan eselon III.
Pegawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat
negara, presiden, menteri, DPR RI, dan DPP tidak mendapatkan THR. Dana sebesar
Rp 29,382 triliun dikucurkan untuk pemberian THR para abdi negara tahun ini.
Namun, terkait dengan waktu pencairan gaji ke-13 dan
golongan penerimanya masih menunggu kepastian. Beda antara THR dan gaji ke-13
PNS Berbeda dari pegawai swasta, THR bagi PNS sebenarnya baru muncul pada
2016.
Hak THR diberikan pemerintah kepada ASN sebagai
pengganti karena tak adanya kenaikan gaji. THR dibayarkan ke PNS setiap tahun
menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran.
Besaran THR ini tergantung dari instansi pemerintah
masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda. Komponen
THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi
komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau
tukin. Sementara itu, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat,
dan tunjangan kinerja.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih
besar ketimbang THR. Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan
tahun. Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Sumber :
https://www.kompas.com/tren/read/2020/06/22/150300065/kapan-gaji-ke-13-2020-pns-cair-ini-jawaban-kemenkeu?page=all
Tidak ada komentar