TERBIT SK PSP BMN, MTsN 1 BALANGAN DAPAT KEPASTIAN HUKUM ASET
Paringin (MTsN 1
Balangan) – Barang
Milik Negara (BMN) yang berada dalam penguasan Madrasah Tsanawiyah Negeri
(MTsN) 1 Balangan akhirnya telah mendapatkan persetujuan Penetapan Status Penggunaan
(PSP) dari Kantor Pelayanan Kekayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.
Persetujuan tersebut berupa terbitnya Surat Keputusan
(SK) Menteri Keuangan tentang PSP BMN yang diterima oleh MTsN 1 Balangan, Senin
(29/06/2020) yang diantarkan melalui jasa pos.
Kepala MTsN 1 Balangan, H. Adul, S.Ag, MM selaku pejabat
Kuasa Pengguna Barang menyambut gembira pihaknya telah menerima SK PSP BMN ini.
Ia menjelaskan PSP merupakan syarat wajib untuk mendapat kepastian hukum atas kepemilikan
/ penguasaan asset bagi instansi satuan kerja.
“Alhamdulillah, kami bersyukur. SK PSP ini merupakan
bukti konkrit komitmen kami untuk mewujudkan pengelolaan asset negara yang
tertib administrasi dan tertib hukum sebagaimana ketentuan yang belaku”,
ujarnya.
Lebih lanjut H. Adul mengatakan sebelumnya pihaknya
melakukan pengajuan permohonan PSP terlebih dahulu ke KPKNL Banjarmasin, sebagaimana surat
pemberitahuan dari kantor tersebut.
“Proses pengusulannya lebih mudah jika dibanding yang
dulu. Selesainya pun lebih cepat. Awal bulan Mei kemarin kita usulkan, akhir
bulan Juni ini sudah kita terima SK PSP-nya” tandasnya.
Adapun BMN di MTsN 1 Balangan yang telah mendapat
persetujuan PSP berupa seluruh asset bangunan atau gedung madrasah. Dan langkah
selanjutnya satuan kerja diminta untuk segera melakukan perekaman salinan SK
tersebut ke dalam Aplikasi Sistem Informasi
Manajemen Aset Negara (SIMAN) yang ada pada satuan kerja.
(Humas)
Dimuat juga di website Kanwil Kemenag Kalsel
https://kalsel.kemenag.go.id/berita/537209/PSP-BMN-Terbit-MTsN-1-Balangan-Dapat-Kepastian-Hukum-Aset
Tidak ada komentar