Ketua Tim SRA : MTsN 1 Balangan Siap Terapkan KHA
Paringin (MTsN 1 Balangan) – Ketua Tim Pelaksana Sekolah Ramah Anak (SRA) Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Balangan, Muhammad Nasrullah, S.Ag menyatakan dukungannya terhadap Konvensi Hak Anak (KHA) untuk diterapkan secara utuh di satuan pendidikan.
“KHA ini patut diterapkan di
sekolah agar tiap-tiap anak dapat tumbuh sesehat
mungkin, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya dan diperlakukan dengan
adil”, ujar Nasrullah pada acara Pelatihan
Tenaga Terlatih KHA bagi sekolah, pesantren dan Mesjid, Senin (15/08/22) di
Paringin.
Kegiatan yang digelar oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Balangan itu menghadirkan narasumber dari Dinas PPPA Provinsi Kalimantan Selatan, Andrian Anwari, S.Sos, M.A.P dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan Drs. H. Saribuddin, M.Pd.I.
Lebih lanjut, Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan ini mengatakan sudah selayaknya sekolah menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi setiap anak. Hal ini agar hak anak dapat benar-benar terpenuhi dan terlindungi dari macam bentuk kekerasan.
“Dengan terciptanya lingkungan sekolah yang aman dan nyaman serta mendukung partisipasi anak, dapat meningkatkan kreatifitas dan prestasi belajar siswa di sekolah. Dan MTsN 1 Balangan siap untuk mengimplementasikannya”, imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang PPPA Kabupaten Balangan Luciana,
S.Sos menjelaskan alasan yang menjadikan hak anak begitu istimewa dalam KHA. Pertama
sebutnya karena anak tidak dapat memenuhi hak nya sendiri sehingga perlu bantuan
orang dewasa untuk memenuhinya.
“Yang kedua saat ini jumlah populasi anak di Indonesia hampir sepertiga total populasi penduduk indonesia, sekitar 32,24 persen atau 83,4 juta anak. Di mana posisi mereka merupakan calon pemimpin di masa depan, sehingga kualitas mereka perlu disiapkan dari sekarang”, tambahnya
Untuk diketahui Konvensi Hak-hak Anak (KHA) atau lebih dikenal sebagai UN-CRC (United Nations Convention on the Rights of the Child) adalah sebuah perjanjian hak asasi manusia yang menjamin hak anak pada bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan, dan budaya yang disahkan pada tahun 1989 oleh PBB. Indonesia meratifikasi KHA ini pada 1990 ke dalam UU no 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian direvisi pada tahun 2014 pada UU no.35/2014.
(Ref/Ft : Sanwari)
Artikel in juga dimuat diwebsite Kanwil Kemenag Kalsel :
https://kalsel.kemenag.go.id/berita/566367/Ketua-Tim-MTsN-1-Balangan-Siap
Tidak ada komentar