AKHIRNYA.... ASN GURU DAN DOSEN DAPAT JATAH CUTI TAHUNAN [PP NO 17 TAHUN 2020]
BANJARMASINPOST.CO.ID - Peraturan
baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbit pada tahun 2020 memberikan
kesempatan bagi para dosen dan guru untuk mendapatkan jatah cuti tahunan.
"Di aturan sebelumnya (PP No.
11/2017), guru dan dosen tidak mendapatkan jatah cuti tahunan," kata
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Haryomo Dwi Putranto melalui keterangan tertulisnya.
Dia menjelaskan, di dalam Peraturan
Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020, disebutkan bahwa PNS yang menduduki jabatan
guru dan dosen berhak mendapatkan cuti tahunan.
Haryomo juga menjelaskan, untuk cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dilaksanakan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Namun dalam keadaan yang diperlukan,
PPK dapat memberikan kuasa pada pejabat lain di lingkungannya, lantaran PPK
kerap tidak sempat meneken permohonan cuti pegawai dikarenakan keterbatasan
waktu.
“Maka di PP yang baru ini bisa
dikuasakan. Kalau misalnya gubernurnya tidak sempat menandatangani, maka bisa
didelegasikan ke wakil gubernur atau sekda,” ujarnya.
Selanjutnya terkait ketentuan cuti
sakit. Pada aturan sebelumnya dikatakan bahwa PNS berhak mendapat cuti sakit
apabila PNS yang bersangkutan sakit lebih dari satu sampai dengan 14 hari.
Namun, di PP No. 17/2020 dipertegas
bahwa PNS yang mengalami sakit hanya satu hari bisa mengajukan cuti sakit.
Permohonan cuti sakit harus dilakukan
dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang
menerima delegasi wewenang dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di
dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh
pejabat/instansi yang berwenang.
Surat keterangan dokter paling sedikit
memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan
lain yang diperlukan.
“Ini mengakomodir PNS yang ingin
melakukan pengobatan ke luar negeri. Sebelumnya PNS yang cuti sakit lebih dari
14 hari harus melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah,” jelasnya.
Haryomo juga menekankan bahwa cuti
merupakan hak setiap PNS. Jadi tidak boleh tidak diberikan, kecuali cuti di
luar tanggungan negara.
“Ketika bapak atau ibu memiliki staf
yang ingin mengajukan cuti, maka bapak atau ibu tidak berwenang untuk menolak.
Bapak atau ibu hanya diberikan hak untuk menunda,” katanya.
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul PNS dengan Jabatan Guru dan Dosen Kini Dapat Jatah Cuti Tahunan, Ini Penjelasannya,
https://banjarmasin.tribunnews.com/2020/07/28/pns-dengan-jabatan-guru-dan-dosen-kini-dapat-jatah-cuti-tahunan-ini-penjelasannya.
Editor: Rahmadhani
Editor: Rahmadhani
Tidak ada komentar